PPID Karangtengah

Produk Hukum Desa

TAHUN 2023

PERATURAN DESA:

Nomor 5 Tahun 2022 Tentang APBDesa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Realisasi APBDesa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Tahun 2022

 

PERATURAN KEPALA DESA:

Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perub. APBDesa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023

 


Satuan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa

KEPALA DESA (A SYUKRILLAH ADHIM)

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan pengikatan, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

SEKRETARIS DESA (MUSTAFID)

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    • Urusan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • memenangkan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Urusan perencanaan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventaris data-data dalam rangka pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Pelaksanaan buku beban desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

 

KAUR TATA USAHA DAN UMUM (SRI WIDAYATI)

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan tata usaha dan tugas umum membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
    • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    • melaksanakan administrasi surat menyurat;
    • melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    • melaksanakan kontrol perangkat Perangkat;
    • menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    • penyiapan rapat-rapat;
    • pengadministrasian aset desa;
    • pengadministrasian inventarisasi desa;
    • Pengadministrasian perjalanan dinas;
    • pelayanan pelayanan umum;
    • menugaskan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasa

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN (MUHAMMAD NADHIF)

  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :
    • pengurusan administrasi keuangan Desa;
    • pengurus administrasi sumber-sumber pendapatan dan Pengeluaran Desa;
    • melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
    • melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
    • melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
    • melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
    • melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
    • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

KEPALA URUSAN PERENCANAAN (SRI WIDAYATI)

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
    • mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • menyusun RAPBDes;
    • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • melakukan pemantauan dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • menyusun laporan kegiatan Desa;
    • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN (SOFIYAN SETYA NUGRAHA)

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kasi pemerintahan mempunyai fungsi :
    • melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    • menyusun rancangan regulasi desa;
    • melaksanakan pembinaan masalah tanahan;
    • melaksanakan pembinaan ketenteraman dan kenyamanan masyarakat Desa;
    • melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    • melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    • melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    • melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    • melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN (M SHOLAHUDDIN)

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
    • melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    • melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    • melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
    • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    • melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN (M SHOLAHUDDIN)

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
    • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    • melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    • melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    • melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasa

 

KEPALA DUSUN (1. ABDUL ROKHIM DAN 2. IMAN RIBUT SANTOSO)

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelaksanaan di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
    • Pembinaan ketentraman dan penggandaan, upaya pelaksanaan perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    • pemberdayaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.