Produk Hukum Desa
TAHUN 2023
PERATURAN DESA:
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang APBDesa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Realisasi APBDesa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Tahun 2022
PERATURAN KEPALA DESA:
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perub. APBDesa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023
Satuan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa
KEPALA DESA (A SYUKRILLAH ADHIM)
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan pengikatan, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA (MUSTAFID)
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Urusan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- memenangkan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Urusan perencanaan seperti penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventaris data-data dalam rangka pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Pelaksanaan buku beban desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM (SRI WIDAYATI)
- Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan tata usaha dan tugas umum membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- melaksanakan administrasi surat menyurat;
- melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- melaksanakan kontrol perangkat Perangkat;
- menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengadministrasian aset desa;
- pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- pelayanan pelayanan umum;
- menugaskan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasa
KEPALA URUSAN KEUANGAN (MUHAMMAD NADHIF)
- Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan Desa;
- pengurus administrasi sumber-sumber pendapatan dan Pengeluaran Desa;
- melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
- melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
- melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN (SRI WIDAYATI)
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- menyusun RAPBDes;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- melakukan pemantauan dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- menyusun laporan kegiatan Desa;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN (SOFIYAN SETYA NUGRAHA)
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kasi pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah tanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan kenyamanan masyarakat Desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN (M SHOLAHUDDIN)
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas
KEPALA SEKSI PELAYANAN (M SHOLAHUDDIN)
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan.
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasa
KEPALA DUSUN (1. ABDUL ROKHIM DAN 2. IMAN RIBUT SANTOSO)
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelaksanaan di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan penggandaan, upaya pelaksanaan perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- pemberdayaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.