KARNTENGAH - Minggu (08 Desember 2024) bertempat di Aula Balai Desa Karangtengah dilaksanakan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini, kegiatan tersebut dapat terlaksana atas usaha dari Pemerintah Pemerintah Desa Karangtengah dan PKK Desa Karangtengah dalam rangka mempercepat penurunan angka Stunting adalah dengan menyelesaikan dari sisi Calon pengantin jangan sampai terjadi pernikahan dini. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bapak Kades Desa Karangtengah Bapak A syukrillah Adhim, Ibu-ibu PKK Desa Karangtengah, Pendampng Desa Bapak Ali Nuruddin dan Ustad Lukman Hakim selaku Narasumber serta para remaja Desa Karangtengah baik laki-laki ataupun perempuan untuk mengedukasi para remaja apa saja dampak negatif dari pernikahan dini.
Pernikahan Usia Dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia mudan pubertas. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sehingga pelaksanaan pernikahan dibawah usia tersebut termasuk pernikahan usia dini dan akibat dari Pernikahan Dini telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia.
Dipost : 12 Desember 2024 | Dilihat : 17
Share :